Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
jpnn.com - Pimpinan honorer melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua menterinya (MenPANRB Azwar Anas dan Mendikbudristek Nadiem Makarim) ke Komnas HAM.
Laporan tersebut terkait nasib guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) dengan masa pengabdian di atas 10 tahun yang sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN PPPK.
"Saya sudah hilang sabar. Selama 10 tahun ini guru-guru honorer dan tendik dengan masa kerja 10 tahun lebih belum terangkat. Padahal, mereka honorer negeri lho, " kata Ketua Guru dan Tendik Honorer masa kerja di atas 10 tahun (GHN10 ) H. Nasrullah kepada JPNN, Minggu (18/8).
Dia mengungkapkan telah melaporkan presiden dan dua menterinya ke Komnas HAM pada Kamis (15/8). Pemerintah dinilai telah berbuat pelanggaran HAM yang sangat berat karena selama ini mendiamkan saja ketika honorer hanya digaji alakadarnya di bawah Rp 1 juta sebulan.
Parahnya lagi di saat perekrutan menjadi ASN tidak diberikan prioritas untuk honorer dengan masa kerja lama.
"Saat seleksi PPPK 2021 banyak guru honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun gagal dan dikalahkan guru swasta beserdik maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) karena afirmasi kompetensi teknis 100 persen," tuturnya.
Seharusnya kata Nasrullah, pemerintah memprioritaskan honorer yang sudah berbakti di atas 10 tahun untuk diangkat ASN PPPK.
Jangan pura-pura lupa dengan honorer yang masa kerja lama karena merekalah yang sudah mendidik anak bangsa ini dengan linangan air mata setiap saat dan bertahun-tahun.