Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
Di saat Indonesia merayakan HUT ke-79, guru dan tendik honorer masa kerja di atas 10 tahun (GHN10 ) belum menikmati kue kemerdekaan ini.
"Sebenarnya saya sudah mau istirahat untuk memperjuangkan para honorer karena sudah banyak yang menjadi ASN PPPK. Namun, melihat ketidakadilan di dalam perekrutan ASN PPPK membuat saya harus bangkit lagi demi honorer masa kerja di atas 10 tahun yang terabaikan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan ini adalah tahun kelima pemerintah merekrut ASN dari jalur honorer. Mungkin ini tahun terakhir perekrutan ASN dari Honorer karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memberikan deadline sampai Desember 2024.
Itu artinya tahun 2025 tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah terutama sekolah-sekolah negeri.
Menurut Nasrullah, ada satu permasalahan yang tidak pernah dipikirkan pemerintah atau sengaja melupakannya sehingga honorer yang sudah berbakti lama lebih dari 10 tahun tidak diberikan prioritas di dalam perekrutan.
Alhasil, menyisakan banyak honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji alakadarnya tidak terangkat menjadi ASN PPPK sampai tahun 2024.
"Saya H.Nasrullah selaku pihak penerima kuasa dari ribuan guru honorer seluruh Indonesia melakukan berbagai cara perjuangan supaya pemerintah jangan suka melupakan pihak-pihak yang telah berbakti lama kepada negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: