Ketua IDI: Idealnya, Gaji Dokter Umum Rp20 Juta
Jumat, 05 Oktober 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Profesi dokter tidak menjamin hidup sejahtera. Bahkan banyak lulusan dokter maupun dokter yang alih profesi menjadi wirausaha atau pilot. "Memang ada anggota IDI yang alih profesi sebagai pilot. Karena bekerja di dunia kedokteran tidak memberikan kelayakan hidup bagi dokter," ungkap Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Prijo Sidipratomo Sp.Rad kepada JPNN, Jumat (5/10).
Dia menyebut, dari 110 ribu anggota IDI, sekitar 70 persen yang tidak sejahtera. Hidup pas-pasan dengan gaji sekitar Rp1,8 juta sampai Rp5 juta per bulan.
"Bagaimana dokter bisa melayani pasien dengan baik kalau gaji yang diterima sangat sedikit. Ambil contoh layanan primer, di puskesmas dokter hanya diberi Rp1,8 juta," ujarnya.
JAKARTA - Profesi dokter tidak menjamin hidup sejahtera. Bahkan banyak lulusan dokter maupun dokter yang alih profesi menjadi wirausaha atau pilot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
Jumat, 22 November 2024 – 03:51 WIB - Humaniora
Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
Jumat, 22 November 2024 – 03:34 WIB - Humaniora
Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
Jumat, 22 November 2024 – 01:09 WIB - Humaniora
Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
Jumat, 22 November 2024 – 00:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
Kamis, 21 November 2024 – 22:25 WIB - Pilkada
Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
Jumat, 22 November 2024 – 00:07 WIB - Pilkada
Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
Kamis, 21 November 2024 – 23:52 WIB - Kriminal
Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB