Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila
Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai tren judi online di Indonesia yang kian meningkat. Kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah Rp 100 ribu. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai Rp 2,2 triliun setiap bulannya.
“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.
Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.
“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” pungkasnya. (esy/jpnn)