Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Selasa, 19 Mei 2009 – 20:56 WIB
Dalam keterangannya, Bahagia Dachi menegaskan, polisi telah menemukan sejumlah bukti keterlibatan Basri dalam kasus penggelapan ini.''Peran Basri dalam perkara ini, adalah melobi pemda Aceh Utara untuk memindahkan atau mendepositokan rekening milik pemerintah daerah Aceh Utara sebear Rp.220 miliar ke Jakarta. Dengan iming-iming pendapatan bunga yang lebih besar,'' Dachi menjelaskan.
Menurut Dachi, di Jakarta Basri dipertemukan dengan Cahyono oleh Lista untuk menjalankan modusnya.Hanya saja, uang sebesar Rp 220 miliar itu hanya Rp 200 Miliar yang didepositokan ke Bank. Meski demikian laporan ke Bupati dan wakil bupati tetap sebesar Rp 220 miliar. "Mereka melakukan pemalsuan rekening dan giro," ungkapnya.