Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Selasa, 19 Mei 2009 – 20:56 WIB
Tidak berhenti sampai di situ, Pemkab kemudian kembali memindahkan kas daerahnya Rp 220 miliar dari BPD Lhokseumawe ke Bank Mandiri Jelambar. Waktu itu Pemkab berdalih untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan tingginya suku bunga yang dijanjikan Bank Mandiri.
Pada awal Februari, mereka juga kembali menarik uang di rekening Pemkab Aceh Utara itu. Uang penggelapan ini kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa pelaku yang terlibat. "Tersangka Basri mendapatkan kompensasi sebesar Rp 9 Miliar rupiah dari aksinya itu," imbuh Dachi. Sementara Cahyono mendapat bagian sebesar Rp 2 Miliar.
Setelah memeriksa rekening milik Lista sebagai salah seorang yang menerima aliran dana, polisi menemukan uang yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp 198 Miliar. Meski demikian, polisi berhasil menyelamatkan uang yang tersisa di dalam rekening Pembkab Aceh Utara itu sebesar Rp 87 Miliar.