Ketua Komisi IV DPR Jelaskan soal Pengawasan Anggaran Kementan ke KPK
Rabu, 15 November 2023 – 19:13 WIB
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: