Ketua Komisi IV Sangat Marah: Tidak Boleh Ditolak!
jpnn.com, BATAM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Kepulauan Riau Ides Madri marah mendengar kabar ada warga Batam yang positif virus corona COVID-19 ditolak RS Khusus Penyakit Infeksi Pulau Galang.
"Semestinya kalau memang kapasitas di rumah sakit rujukan di Batam penuh, tidak boleh ditolak," kata Ides Madri melalui sambungan telepon, Minggu.
Ides mengatakan, meskipun sejak awal pendirian RS di Galang untuk pekerja migran Indonesia, atas dasar kemanusiaan tetap harus menerima pasien dari daerah setempat.
Rumah sakit rujukan di Batam hanya 2, yaitu RSUD Embung Fatimah dan RSBP Batam, sehingga dibutuhkan tempat lain apabila kapasitas kedua tempat perawatan itu penuh.
Ia meminta otoritas kesehatan setempat menjalin komunikasi yang baik dengan pengelola rumah sakit di Pulau Galang agar tidak terjadi penolakan pasien.
Sementara itu, seorang pasien positif COVID-19 yang awalnya hendak dirujuk ke RS Pulau Galang akhirnya dibawa kembali ke RSBP Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pihak RSBP Batam terpaksa mengatur ulang tempat tidur di ruang perawatan agar dapat merawat pasien ke-30 itu.
Ia menjelaskan ruangan untuk merawat pasien lelaki yang positif COVID-19 penuh.