Ketua Komisi VIII Ajak Anggota Dewan Terima Perppu Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengajak anggota dewan di Senayan menerima keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang memuat tentang kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Perppu tersebut diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus upaya pro aktif pemerintah mengatasi maraknya kekerasan seksual pada anak.
"Setelah Perppu ini keluar, tinggal menunggu sikap DPR. DPR pada prinsipnya bisa menerima atau menolak. Tapi saya berharap, semua fraksi di DPR menerimanya," kata Saleh melalui pesan singkat, Kamis (26/5).
Wasekjen PAN itu berharap keluarnya Perppu Perlindungan Anak dapat menjadi payung hukum dalam menekan dan menghapus tindak kekerasan seksual pada anak. Dengan Perppu ini, para pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum lebih berat.
"Harapannya, hukuman yang lebih berat tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya," ujarnya.
Dia menambahkan, pemberatan hukuman dalam Perppu tersebut dinilai sudah proporsional. Dengan begitu, jaksa dan hakim memiliki alternatif hukuman yang lebih berat sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Tentunya, lanjut Saleh, semakin buruk kejahatan yang dilakukan, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan.
"Saya belum membaca Perppu itu. Tapi saya dengar, hukumannya ada yang 20 tahun penjara, seumur hidup, kebiri, bahkan sampai hukuman mati. Ada juga pemasangan chip bagi residivis pelaku kejahatan seksual," tambahnya.(fat/jpnn)