Ketua KPK Bicara Soal Pencegahan Penyimpangan Dana Aspirasi DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menghadiri undangan pleno Fraksi Golkar DPR yang salah satunya membahas soal pencegahan korupsi dalam usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi Anggota DPR.
Menurutnya, KPK tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan program itu. Sebab, semua prosesnya dikembalikan kepada mekanisme pembahasan anggaran oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Kalau pemerintah dan DPR sudah menyetujui UP2DP ini, berapapun besarnya, ya legal lah itu. Kami tidak masuk ke proses pembahasan ini," kata Ruki usai pertemuan tertutup tersebut di gedung DPR Jakarta, Senin (29/6).
Hanya saja, Ruki menyampampaikan sejumlah poin kalau program dana aspirasi itu ternyata disetujui. Pertama, tata kelolanya harus baik, jangan sampai ada proyek fiktif atau mengandung kickback.
"Tata kelolanya harus betul-betul sesuai sistem pengelolaan keuangan negara, transparan, bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya.
Hal itu menurutnya sudah masuk bagian pencegahan. Sebab, dana tersebut akan tercatat di APBD sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian mekanisme tata kelolanya sesuai dengan sistem yang ada di pemerintah.
Lagi pula, lanjut Ruki, anggaran Rp 20 miliar per tahun itu akan menjadi kecil ketika diserap di lapangan melalui sistem daerah pemilihan bukan anggota. Misal Rp 20 miliar per tahun per dapil. Di Jawa, satu dapil hanya 2-3 kabupaten, sedangkan di luar Jawa, satu dapil bisa sampai sepuluh kabupaten.
"Kalau Rp 20 miliar per tahun berarti Rp 1,2 miliar per bulan, dan kalau dibagi sepuluh kabupaten artinya Rp 120 juta. Berapa proyek, perbaiki musola, sanitasi, atap sekolah yang di dapil. Ini anggarannya sangat kecil," kata Ruki.