Ketua KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembayaran Fee Fiktif Jasindo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi pembayaran fee kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo periode 2008-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono.
Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.
Firli menjelaskan kontruksi perkara tersebut. Para tersangka berupaya memenuhi kemauan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.
Dengan dibantu Emil, mereka melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas. Sebelumnya Jasindo bersatus sebagai co-leader.
Atas bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.
Dengan begitu, terjadi pembayaran komsisi agen dari Jasindo kepada Iman sebanyak Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.
Firli mengatakan, hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.
Dari uang sejumlah Rp7,3 miliar itu, sebanyak Rp6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp1,3 miliar sisanya digunakan untuk kepentingan Emil.
Menindaklanjuti perintah Budi agar Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS periode 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan Jasindo.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah USD 600 ribu.
Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain USD 400 ribu guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD 200 ribu untuk keperluan Solihah.
"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Firli.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)