Ketua KPK Mengingatkan Kepala Daerah Tak Pencitraan Pakai Anggaran Covid-19.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah agar memanfaatkan dana penanganan Covid-19 untuk pencitraan semata.
Menurut Firli, banyak laporan dari masyarakat yang menilai kepala daerah mendompleng dana Covid-19 untuk memoles diri.
"Jelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020, KPK menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat, dengan 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat," kata Firli dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/7).
Dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye. Seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.
"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau 'spanduk raksasa', mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," kata Firli.
Selain tidak elok dilihat, tambah Firli, hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini.
Oleh karena itu, Firli mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari.
Sanksinya, tambah Firli, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termakjub pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.