Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat TeguranSelasa, 27 Juli 2010 – 00:27 WIB
JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU telah memutuskan bahwa Den Yealta tidak terbukti bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dalam kasus Pemilukada Kepri. Anggota DK KPU, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa gugatan Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) atas Den Yealta tidak terbukti. “Keputusannya, untuk Kepri kita nyatakan dugaan pelanggaran etika itu tidak terbukti. Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Azis saat dihubungi JPNN, Senin (26/7) petang.
Lebih lanjut Azis merincikan, Den Yealta selaku Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik terkait Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon pada Pemilukada Kepri. Namun DK KPU memberikan catatan khusus terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kepri.
“Yang tidak terbukti adalah konteks Pilkada dalam hal surat penetapan pencalonan. Sebagai Ketua KPU Kepri (Den Yealta) tidak terbukti melanggar. Tetapi dia sebagai Ketua Pokja Pencalonan, kita berikan surat teguran secara tertulis sehubungan kesulitan yang dialami Panwas Pemilukada Kepri dalam mengumpulkan informasi pencalonan,” beber Azis.
JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:19 WIB - Parpol
Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:51 WIB - Politik
Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:17 WIB - Parpol
Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (21/12): Film Sonic the Hedgehog 3 Tayang Perdana
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:58 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB