Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat TeguranSelasa, 27 Juli 2010 – 00:27 WIB
Lantas bagaimana dengan tudingan Bawaslu bahwa Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena hadir dalam sosialisasi pencontrengan di Natuna yang lebih mirip kampanye terselubung? Aziz mengatakan, hal itu tidak masuk dalam gugatan Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran yang di Natuna tidak kita teruskan karena itu tidak masuk dalam gugatan Bawaslu. Gugatan Bawaslu hanya pada tahapan Pilkada Kepri. Saat di Natuna itu konteksnya beda karena itu Pemilu legislatif dan KPU dulu sudah pernah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” beber Aziz.
Sementara saat disinggung tentang pengucapan putusan putusan DK KPU yang tidak dihadiri Jimly Asshiddiqie selaku Ketua DK KPU, Aziz menegaskan, pada prinsipnya ketua dan seluruh anggota DK sudah setuju dengan putusan tersebut. Menurut Aziz, sebenarnya putusan DK KPU itu sudah ditetapkan pada Jumat (23/7) pekan lalu.