Ketua KPU : ''Kita Belum Pernah Tugas ke LN''
Senin, 08 September 2008 – 11:00 WIB
Menurut dia, ada sekitar 23 pasal yang mengatur soal PPLN. "Kita harus pahami juga bahwa saudara-saudara kita diluar negeri itu juga memiliki hak yang sama dalam memberikan suaranya. Itu diatur dalam 23 pasal,jika kita tidak ikuti berarti KPU mengabaikan itu. Lagian, ini terpaksa juga saya sampaikan bahwa kami belum pernah tugas kesana (luar negeri, red)," tukasnya.(gus/jpnn)