Ketua KPU Melanggar Etik, Cak Imin: Proses Pencalonan Gibran Cacat
Senin, 05 Februari 2024 – 13:52 WIB
Hasyim divonis karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin pagi. (mcr8/jpnn)