Ketua KPU Papua Barat Diteror
Kamis, 27 September 2012 – 10:48 WIB
Namun disisi lain, KPUPB harus fair menyatakan bahwa keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 akan berimplikasi polemic baru karena kepentingan politik Pemilu legislative di daerah pemilihan Kabupaten Tambrauw yang akan dirugikan. “Dasar hukumnya adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon dengan masukkan Distrik Moraid ke Kabupaten Sorong dan 4 distrik (Kebar,Senopi,Mubrani dan Amberbaken) menjadi wilayah Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Sraun kembali menegaskan, KPUPB akan mengamankan Keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 sepanjang belum ada perubahan sesuai petunjuk KPU-RI cq Korwil untuk Provinsi Papua Barat yang baru diterima dua hari lalu. (lm)