Ketua KPU Tanjab Timur Akhirnya Menyerahkan Diri
Selanjutnya, Nurkholis langsung diboyong ke Kejari Tanjab Timur untuk melalui proses hukum. Kajati Sabto Subroto, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan penyidik yang menentukan upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Dari pada menunggu, sore ini juga kita serahkan ke ke Kejari Tanjab Timur. Setelah disana, tindakan paksa apa yang akan dilakukan, saya serahkan kepada penyidik Tanjab Timur,” tegas Kajati Sabto Subroto, saat memberikan keterangan pers.
Kejati mengapresiasi upaya-upaya tersangka mengikuti proses hukum. Proses hukum harus berjalan, sehingga nanti bisa melaksanakan proses peradilan yang psortif dan transparan, sehingga dakwaan jaksam bisa sama-sama dibuktikan di peradilan.
“Yang bersangkutan (Nurkholis, red) sudah punya kesadaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tetap memegang azas praduga tak bersalah, kami menghormati lawyer bisa menghadirkan Nurkholis. Kami tungga sama-sama akhirnya bagaimana? Ini merupakan pembelajaran bagi siapa pun, karena serupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Nurlholis menyampaikan, dirinya tidak tahu jika saat pengajuan praperadilan sudah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan. Begitu pula saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Ia memang tidak berada di rumah.
Dia menyebut selama ini dia bukan menghilangkan diri ataupun lari. Sebenarnya, lanjut Nurlholis, bahwa waktu ditetapkan DPO dia sama sekali tidak tahu, karena tidak menggunakan alat komunikasi.
" Selama ini saya dalam upaya mencari perlindungan hukum. Setelah saya temukan, saya langsung menyerahkan diri. Setelah menemukan teman diskusi yang tepat, maka saya langsung menyerahkan diri,” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat