Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Putusan itu merupakan hasil persidangan DKPP atas pengaduan sejumlah pengadu, yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik yang mempersoalkan KPU menerima pendaftaran Gibrab sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut DKPP, KPU melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa mengubah Peraturan KPU yang mengatur syarat usia minimal capres/cawapres.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Selanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, komisioner lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.