Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar persidangan laporan Irman Gusman terhadap KPU atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu, Kamis (1/2).
Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin menganggap Komisioner KPU lebih memilih menafsirkan putusan PTUN Nomor 600 dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Para komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan, melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah dari putusan PTUN No. 600” kata Arifudin menanggapi sikap KPU yang enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI 2024-2029.
Menurut Arifudin, tindakan KPU itu merupakan pelanggaran. Bahkan, menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisoner KPU.
Arifudin berharap DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (Komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat.
“Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka ke depannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk, yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih untuk menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti?" kata Arif.
Sehari pascapersidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan oleh komisioner KPU.
Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan berdasar rapat pleno anggota Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan No 001/Reg/RI/00,00/1/2024 dengan Terlapor atas nama Ketua dan Anggota KPU (terlampir), diduga sebagai pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk selajutnya diteruskan kepada DKPP.