Ketua KSU Rinjani Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artanto mengungkapkan, proses hukum yang kini masuk babak baru ini sudah mengagendakan pemeriksaan SS sebagai tersangka.
"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini diagendakan," ujarnya.
Perihal penahanan tersangka, Artanto mengatakan bahwa hal itu belum dilakukan penyidik.
Namun, dia memastikan bahwa penetapan status penahanan itu akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.
"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," ucap dia.
Tersangka SS dalam konten "YouTube" berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani", diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Hal demikian yang kemudian menjadi motif SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota, terhambat.