Sahroni: Kebebasan Berpendapat Dijamin UUD 1945, tetapi Jangan Menyebar Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 seyogianya dapat menjadi kontrol agar pemerintahan berjalan baik, tidak memecah belah kerukunan dan persatuan di masyarakat.
Sahroni menyebut di era sekarang ini kritikan sebagai bentuk kebebasan pendapat tidak hanya bisa disampaikan secara konvensional, seperti unjuk rasa atau media massa, tetapi juga media sosial.
Namun, legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang disampaikan sebaiknya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
“Kebebasan berpendapat yang dirasakan setelah berakhirnya rezim orde baru dapat menjadi pemantau terhadap baik tidaknya pemerintahan, baik dari sisi proses hukum, perbaikan infrastruktur, bidang ekonomi, dan lainnya," kata Sahroni dalam Sosialisasi Empat Pilar di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (27/4).
Dalam forum itu, warga Sunter Agung, Wiwin menyampaikan tidak semua orang mampu menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Sebab ada kekhawatiran kritik bisa berujung pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atau dilaporkan ke polisi.
Selain itu, dia menilai kebebasan berpendapat makin rancu karena bercampur aduk dengan fakta dan hoaks, apalagi narasi ujaran kebencian banyak muncul di sosial media untuk menyerang individu lain ataupun pemerintah tanpa didukung bukti.
'“Di media sosial, misalnya, banyak judulnya bombastis ternyata isinya tak menyertakan bukti atau narasi sesuai judul," ujar Wiwin.
Merespons hal itu, Sahroni meminta masyarakat tidak perlu takut mengemukakan pendapat, termasuk kritikan selama bukan berdasarkan kebohongan atas data pendukung.