Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
Disepakati 7 Komisioner dalam Rapat PerdanaSelasa, 28 Desember 2010 – 08:36 WIB
Menurut Jaja, masa jabatan ketua dan wakil ketua selama 2,5 tahun itu sengaja ditetapkan untuk memudahkan kontrol terhadap pimpinan KY. Model tersebut juga dijalankan supaya kolektivitas sesama anggota KY dapat berjalan optimal.
Usul adanya juru bicara KY juga dibahas. Jaja mengungkapkan, semua anggota sepakat memilih juru bicara seperti yang sukses diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah agar tidak ada perbedaan pernyataan dari anggota yang bicara ke publik. "Biar informasinya tidak bias," jelasnya. (aga/dwi)