Ketua Lemkaji MPR Sebut Pendidikan Nasional Belum Ideal
Alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa salah satu misi pembentukan pemerintah negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal yang sama juga tertuang dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 pada Bab 13 tentang pendidikan dan kebudayaan, khususnya pasal 31 yang terdiri dari lima ayat.
Di sana disebutkan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk menumbuhkembangkan peserta didik agar menjadi manusia dewasa yang beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur, menguasai pengetahuan dan keterampilan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan yang tinggi.
Mantan Presiden Indonesia BJ Habibie dalam pengarahan pada diskusi khusus lembaga kajian Agustus lalu mengatakan, pendidikan merupakan proses pembudayaan yang menghasilkan sumber daya manusia terbarukan.
Muatan pendidikan saat ini harus beralih dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Diharapkan dalam acara Round Table Discussion 2017 bisa terhimpun sejumlah pemikiran mengenai beberapa persoalan utama soal pendidikan. Antara lain, terkait pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 tentang akses pendidikan yang menjadi hak warga negara sejauh mana ini sudah dapat diwujudkan,” tegas Rully. (jpnn)