Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:18 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(fuz/jpnn)