Ketua MA Batalkan Penunjukan 9 Hakim Baru Tipikor
Jumat, 17 April 2009 – 19:34 WIB
Pengganti Bagir Manan ini menegaskan bahwa penarikan itu dimungkinkan sesuai aturan. "Karena di SK ada ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tandas Harifin.
Keputusan Harifin menarik sembilan hakim yang akan ditempatkan Pengadilan Tipikor itu langsung direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM yang dirintis Teten Masduki ini langsung mengurungkan niatnya mensomasi MA. "Berarti MA masih mendengar aspirasi masyarakat," ujar peneliti hukum ICW, Illian Deta Arta Sari.
Meski demikian ICW meminta MA mau bersikap lebih transparan dalam hal rekrutmen hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor. "Sesuai Pasal 56 ayat 4 undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ketua MA harus transparan dan partisipatif terhadap masukan dari masyarakat," tandasnya.