Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-ChandraJumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (10/6) lalu menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan PT DKI yang memnbatalkan SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Hendarman, PK itu adalah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan ketimbang menerbitkan deponeering atau mengajukan kasasi. (ara/jpnn)