Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah
Kamis, 17 November 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran. Padahal kata dia, para hakim itu sudah bekerja sejak awal Oktober. “Ada kurang lebih 60 hakim yang belum terima bayaran,” kata Harifin di gedung MA, Kamis (17/11). Menurut Harifin, pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebagai konsekuensi adanya rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Kemungkinan kata dia, perencanaan yang sudah diajukan itu terlambat disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menduga, sebenarnya anggaran itu sudah tersedia, tapi belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi. “Begitulah keadaannya, dananya belum ready. Tapi sudah direncanakan," ujarnya.
Dampak terlambatnya pembayaran gaji itu lanjut Harifin, berpengaruh terhadap kinerja hakim. Meski begitu, hingga kini belum ada keluhan langsung dari hakim ad hoc Pengadilan Tipikor soal telatnya pembayaran gaji ini. Bahkan, Ia sempat membandingkan gaji hakim Indonesia dengan hakim di Sudan yang bayaranya tertinggi di antara pejabat negara lainnya.
Harifin memperkirakan akhir tahun ini para hakim bisa mendapatkan hak-haknya yang belum terbayarkan. Namun, ia tak bisa memungkiri kekhawatirannya bahwa jika sampai Desember tidak juga cair, maka anggaran itu hangus.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Hukum
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
Selasa, 26 November 2024 – 13:40 WIB - Hukum
Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 13:02 WIB - Humaniora
Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB - Seleb
Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
Selasa, 26 November 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB