Penambahan pengadilan tipikor ini sesuai amanat UU Tipikor yang memerintahkan pemerintah membentuk 30 pengadilan tipikor di tiap ibukota provinsi. Pembentukan di 30 provinsi ini juga harus mengejar tenggat waktu yang diamanatkan UU Pengadilan Tipikor yakni 2 tahun, yang bakal jatuh tempo pada akhir tahun ini.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa meresmikan 14 pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) baru di sejumlah kota besar di Indonesia.