Ketua MA Tegaskan Putusan Perkara TPI Sudah Bisa Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan bahwa putusan tingkat peninjauan kembali (PK) dalam perkara kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Karenanya, putusan itu sudah bisa dieksekusi.
Menurut Hatta, putusan MA yang menolak permohonan PK dari PT Berkah Karya Bersama (BKB) berarti menguatkan putusan kasasi yang memutuskan TPI sah menjadi milik Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak tutut. “Kekuatan putusan secara teori sudah punya kekuatan tetap, sehingga harus dilaksanakan," kata Hatta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12).
Meski demikian Hatta juga mengatakan, dalam perkara perdata itu bisa saja putusan MA diabaikan. Syaratnya, pihak yang bersengketa, yakni Mbak Tutut dan PT BKB yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo menempuh upaya damai.
Hatta melanjutkan, dalam perkara perdata ada asas pacta sunt servanda atau kesepakatan yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. "Jika kedua belah pihak melakukan perdamaian putusan MA bisa dikesampingkan, sebab dalam perkara perdata kemauan para pihak adalah merupakan yang tertinggi UU," ujarnya.
Bagaimana dengan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) yang meemenangkan PT BKB sementara MA dalam putusan PK memenangkan kubu Mbak Tutut? Hatta mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis yang memutus perkara sengketa TPI. “Dalam waktu dekat bisa diumumkan," katanya.
Terpisah, kubu Tutut tetap mengapresiasi putusan MA itu. Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Melki Laka Lena mengatakan, putusan MA itu semakin memperjelas duduk perkara sengketa TPI. “Outusan MA itu sudah terang benderang memberikan kepastian hukum,” tandasnya.(jpnn)