Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi

Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB
Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi - JPNN.COM
Menurut Tumpa, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan karena konstitusi sendiri menjamin hak kepada terpidana.

Wacana penghapusan remisi kembali mencuat setelah para koruptor mendapatkan remisi. Pemotongan masa tahanan ini dianggap melukai rasa keadilan rakyat. Pemerintah sendiri masih menelaah wacana menghapus remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA