Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
Harifin: UU Menyebut Melibatkan Masyarakat, Bukan KYRabu, 09 November 2011 – 16:55 WIB
Meski begitu, Harifin mengaku pihaknya telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi). Selain itu, hasil rekruitmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi, tapi tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.
"Di situ (Undang-Undang) dikatakan dengan melibatkan unsur masyarakat, ini telah kita lakuan. Jadi apalagi yang mau diminta,
Undang-Undang mengatakan libatkan unsur masyarakat," ujarnya.