Ketua Majelis Taklim Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Ditembak, Tetapi
Tersangka M dibekuk polisi di salah satu rumah makan di dserah Serang, Banten pada Kamis pekan lalu.
Lalu, K dan S ditangkap di Serang, Banten pada Senin (27/9) kemarin.
"K ini eksekutornya yang melakukan penembakan ke korban secara bersamaan kami amankan di tempat yang sama di Serang inisial S,dia joki yang menunggu di luar," ujar Yusri.
Dari ketiga pelaku, polisi menentukan barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.
M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, A tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Peristiwa itu terjadi ketika korban baru pulang dari masjid usai menunaikan ibadah salat Magrib. (cr3/jpnn)