Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
Senin, 11 Oktober 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengamini putusan tersebut. Ketua MK Mahfud MD memaparkan bahwa MA tidak melakukan kesalahan dalam putusannya, terkait PK SKPP kasus yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut.
”MA tidak salah mengatakan tidak menerima kasasi Bibit-Chandra sebab menurut hukum, pra peradilan itu berhenti di tingkat pengadilan tinggi. MA bukan menolak tetapi tidak menerima kasasi itu, artinya MA tak lagi berwenang memutus pra peradilan,” urainya ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (10/10).
Meski begitu, Mahfud sepakat jika saat ini, semuanya berada di tangan Kejaksaan Agung. Institusi pimpinan Darmono itu, bisa memilih beberapa langkah hukum alternatif yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, secara pribadi Mahfud menganggap langkah mengesampingkan perkara demi hukum (deponeering), merupakan langkah hukum yang paling tepat. ”Alasannya, SKPP itu kan tadinya dimaksudkan agar perkara tidak sampai ke pengadilan. Di samping itu, ada perkembangan baru setelah SKPP itu, yaitu Anggodo diputus bersalah dan dijatuhi pidana,” ujarnya.
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
Selasa, 26 November 2024 – 13:35 WIB - Hukum
Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 13:02 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Hukum
Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
Selasa, 26 November 2024 – 11:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB