Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya Kejaksaan tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebab, pengadilan yang dilakukan berdasarkan sebuah rekayasa, bisa mengarah pada proses peradilan sesat. ”Secara praktis dan politik, saya tak sependapat, sebab pengadilan yang berdasar rekayasa, itu tidak sehat. Saya khawatir peradilan pun berjalan tidak fair karena soal politis dan psikologis. Anda tahulah, pengadilan kita bagaimana,” tambahnya.(aga)
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah