Para aktivis membentangkan surat raksasa yang akan diserahkan kepada Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/10). Foto: Arundono/JPNN
"Karena itu kita meminta MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sidiknas ini. Jika dikabulkan maka status RSBI di 1300-an satuan pendidikan harus dihapus. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang," tegas Sitti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dikirimi surat raksasa oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat