Ketua MK Dikirimi Surat Raksasa
Selasa, 30 Oktober 2012 – 13:02 WIB
"Para pemohon informasi membutuhkan kepastian kapan MK menetapkan putusan perkara ini. Jika MK tidak memenuhi permintaan informasi maka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, maka kami sebagai pemohon informasi publik akan mengajukan sengketa kepada Komisi Pusat Informasi Pusat," tegas Sitti.
Dalam perkara ini pemohon mengajukan uji materiil pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal ini telah menjadi dasar pelaksanaan RSBI yang dinilai tidak sesuai dengan jiwa dan semangat pendidikan dalam UUD 1945.
Penyelenggaraan RSBI juga dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan sila klima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.