Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Kamis, 22 Juli 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra hingga putusan final MK atas pengujian Pasal 22 D UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI, dinilai tak bersifat mendesak. “Kita masih pelajari, tetapi secara primavasi, artinya dalam pemahaman umum tapi masih bisa diuji, tampaknya itu agak sulit karena soal penyidikan itu adalah tindakan konkrit. Sedangkan pengujan itu tindakan abstrak. MK hanya menguji tak boleh menghentikan hal-hal yang sifatnya konkrit,” kata Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/7).
Mahfud menjelaskan, MK memang pernah mengeluarkan putusan Provisi pada waktu yang lalu dalam kasus perkara Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah. Namun, menurut Mahfud putusan itu hanya untuk menangguhkan berlakunya satu pasal saja.
“Dulu bisa karena kita hanya menangguhkan berlakunya pasal 32 itu saja. Tapi kalau ini, menangguhkan berlakunya undang-undang kejaksaan tak punya akibat apa-apa terhadap penyidikan. Karena itu tak ada kaitannya," terang Mahfud.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:55 WIB - Nasional
Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:47 WIB - Hukum
Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:42 WIB - Hukum
Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Kriminal
Menpar Geram Kasus Rudapaksa Turis China di Bali, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:33 WIB - Humaniora
Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB