Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Bermartabat
Bamsoet mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 harus diakui ada kecenderungan kenaikan jumlah pelanggaran Pemilu.
Pada Pemilu 2014, jumlah pelanggaran Pemilu mencapai 10.754 kasus, dan naik menjadi 15.052 kasus pada Pemilu 2019, yang sebagian besarnya adalah masalah administratif.
Pada Pemilu 2019, pelanggaran kasus pidana Pemilu tercatat sebanyak 348 kasus, atau meningkat 58,3 persen jika dibandingkan dengan Pemilu 2014.
Menurut Bamsoet, peningkatan jumlah pelanggaran tersebut, dapat dimaknai dari dua sudut pandang.
Bisa jadi pengawasan Bawaslu semakin ketat sehingga semakin banyak kasus pelanggaran yang terungkap atau pelanggaran Pemilu masih dianggap lumrah dan sanksi yang diberikan belum cukup memberikan efek jera.
"Kita berharap di Pemilu 2024 nanti pelanggaran Pemilu, baik dari sisi administrasi maupun pidana bisa diminimalisir," ujar Bamsoet.
Bamsoet menekankan dalam penyelenggaraan Pemilu harus ada jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi seluasnya, bukan informasi yang sudah terkooptasi, atau dimonopoli oleh kepentingan politik tertentu.
Pemilu sebagai implementasi demokrasi juga harus diselenggarakan dengan tidak mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri.