Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional
"Karena itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek serta kementerian atau lembaga terkait lainnya harus segera melibatkan masyarakat adat untuk melakukan pendataan mengenai ragam adat istiadat yang ada di masing-masing masyarakat adat," ujar Bamsoet yang sekarang menjabat sebagai Waktum Partai Golkar.
Menurut Bamsoet, dengan langkah tersebut Indonesia bisa memiliki big data adat istiadat sekaligus bisa dikembangkan untuk semakin melestarikan dan menumbuhkembangkan adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bamsoet mengatakan perjuangan masyarakat adat di dalam pertemuan global telah mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat yang dikenal dengan United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.
Dia mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini.
"Bisa dibuktikan dalam beberapa sumber pustaka. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat," sebut Bamsoet.
Ke-19 wilayah hukum adat sesuai penelitian yang dilakukan Van Vallenhoven, meliputi Aceh, Gayo, Alas, Batak dan Nias; Minangkabau, Mentawai; Sumatera Selatan, Enggano; Melayu; Bangka, Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Toraja; Sulawesi Selatan.
Kemudian Kepulauan Ternate; Maluku; Irian Barat; Kepulauan Timor; Bali, Lombok; Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura; Solo, Yogyakarta; Jawa Barat, Jakarta.