Ketua MPR Bamsoet Terima Kunjungan Pengurus DPP Perempuan ICMI, Sampaikan Harapan Ini
"Kita patut berbangga bahwa Indonesia 'lebih maju' jika dibandingkan Amerika Serikat (AS), di mana Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun," kata Bamsoet lagi.
Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga tahun 1982.
"Namun hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala," beber Bamsoet.
Di Indonesia, kata Bamsoet, semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan 'setiap orang' atau 'setiap warga negara'.
Bamsoet menegaskan landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya guna ketika ia hadir dalam ruang realita.
"Keberadaan berbagai aturan yang mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata," pungkas Bamsoet.
Pengurus DPP Perempuan ICMI yang hadir, antara lain Ketua Umum Welly Safitri, Bendahara Umum Sharmila, Ketua OKK dan Balitbang Hulfa. (mrk/jpnn)