Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MPR: Cegah Potensi Korupsi Dunia Peradilan, Masifkan Penerapan e-Court

Kamis, 28 Januari 2021 – 10:40 WIB
Ketua MPR: Cegah Potensi Korupsi Dunia Peradilan, Masifkan Penerapan e-Court - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di kerjanya, Jakarta, Rabu (27/1).Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020 menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.

Menurutnya, penerapan e-Court memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.

"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka," tegas Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang akan menggelar kongres pada Maret mendatang di Ambon, Maluku, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (27/1).

Para pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.

Ketua ke-20 DPR RI ini mengatakan e-Court meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.

Selain itu, lanjut dia, mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.

"Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu.

Ia menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

Penerapan e-Court harus dimasifkan, karena meminimalisir potensi terjadinya korupsi di dunia peradilan. Mahasiswa hukum di Indonesia jangan sampai ketinggalan menguasai penerapan e-Court.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close