Ketua MPR: Cegah Potensi Korupsi Dunia Peradilan, Masifkan Penerapan e-Court
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020 menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
Menurutnya, penerapan e-Court memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.
"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka," tegas Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang akan menggelar kongres pada Maret mendatang di Ambon, Maluku, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (27/1).
Para pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.
Ketua ke-20 DPR RI ini mengatakan e-Court meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.
Selain itu, lanjut dia, mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu.
Ia menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.