Ketua MPR: Demokrasi Pancasila Harus Melahirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Sebab daerah tersebut lahannya banyak dikuasai segelintir orang yang memiliki kekuatan finansial yang sangat besar. Oknum kepala daerahpun berperan dalam penguasaan lahan daerah kepada segelintir pihak tersebut.
“Semestinya lahan sebagian besar dikuasai rakyat yang dipergunakan untuk bidang perekonomian seperti pertanian, perkebunan dan peternakan. Sehingga jika terjadi kenaikan harga komoditi maka rakyat akan terdampak langsung, kesejahtaraan akan otomatis naik. Jika ini dibiarkan terus menerus, bangsa ini patut bertanya dimana pasal 33 berada?. Seperti itulah kebanyakan rakyat mengadu,” ujarnya.
Inilah semestinya, lanjut Zulkifli Hasan, Sistem Perekonomian Nasional yang ber-Pancasila berbicara dan terimplementasi.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, secara yuridis konstitusional perihal perekonomian nasional sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia yakni di Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan juga merupakan perwujudan dari Pembukaan UUD Tahun 1945.
Pasal tersebut jelas bunyinya dan Pembukaan UUD juga sangat jelas bunyinya yakni semangat untuk menuju kemakmuran bersama.
Di pasal 33 jelas mengatakan usaha disusun sebagai usaha bersama, gotong royong dan kebersamaan. Demokrasi Pancasila seharusnya melahirkan keadilan dan kesejahteraan bersama.
“Patut digarisbawahi bahwa pembahasan soal kesenjangan ini bukan menyalahkan siapa-siapa termasuk bukan pula menyalahkan pemerintahan sekarang. Masalah ini memang merupakan permasalahan lama dan sekarang menjadi masalah kita yang harus kita hadapi bersama,” imbuhnya.
Zulkifli Hasan berharap hasil simposium ini dapat menjadi bahan dan masukan MPR dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai amanat Pasal 5 huruf c UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yakni mengkaji sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. (boy/adv/jpnn)