Ketua MPR RI: Hari Konstitusi Menjadi Momentum Evaluasi
Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.
Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyaraakt, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.
“Atas dasar itulah UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD,” ujarnya.
Bamsoet mengungkapkan meski MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, namun amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukanlah hal yang mudah.
Untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 diperlukan keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara.
“Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” paparnya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Bamsoet, juga bisa menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Indonesia Maju sebagaimana amanah dari Ketetapan MPR tersebut antara lain meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, meningkatnya kualitas SDM, meningkatnya kualitas pendidikan, disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan Iptek.