Ketua MPR Sebut Alasan Perlunya Amendemen UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memandang perlunya amendemen terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sebab, masih terdapat ruang kosong dalam konstitusi di saat amandemen UUD 1945 terakhir kali dilakukan.
Hal itu disampaikan Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan ketika berpidato di acara Peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).
"Perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian," kata Zulhas, Minggu.
Zulhas lantas bercerita bahwa amendemen terhadap UUD 1945 bukan pertama kali terjadi. Setidaknya amendemen telah dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002.
"Dalam kerangka menyesuaikan dengan tuntutan jaman, pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945," terang dia.
Sementara itu, kata Zulhas, terkait wacana perubahan UUD 1945 saat ini disulut atas beberapa hal, seperti perpolitikan di Pemilu 2019.
BACA JUGA: JK: 4 Konstitusi yang Pernah Dipakai Indonesia, Mukadimahnya Sama
Menurut Zulhas, Pemilu serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah yakni polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, karena cenderung terjadi perpecahan.