Ketua MPR Sebut Alasan Perlunya Amendemen UUD 1945
"Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi," ucap dia.
Zulhas menerangkan, UUD 1945 memang memberikan kemerdekaan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Namun, di saat yang sama UUD 1945 juga mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ungkap Zulhas. (mg10/jpnn)