Saat ditanya apakah anggota yang terduga itu harus mundur, Taufiq mengatakan bahwa hal itu nanti Komisi Etik-lah yang akan memutuskan. "Tapi sekali lagi, menurut Undang-Undang pun tidak boleh bertemu orang yang berperkara. KPK harus terbuka dan tidak tebang pilih lagi," tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakui bertemu dengan M Nazaruddin, tersangka kasus suap Sesmenpora dalam pembangunan