Ketua MPR Ungkap Pentingnya PPHN, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus kandidat doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bambang Soesatyo menulis artikel riset, The Urgency of the Staples of State Policy As a Legal Umbrella For The Sustainable Development Implementation to Face The Industrial Revolution 5.0.
Artikel ini dimuat dalam jurnal internasional terindex Scopus, Central Asia and The Caucasus Journal, Volume 23 Issue 1 2022, English Edition.
Publik bisa membaca tulisan tersebut dengan mengklik tautan https://ca-c.org/submissions/index.php/cac/article/view/121/55.
"Selain sebagai salah satu syarat dalam menempuh pendidikan doktor di studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, artikel ini memperluas khazanah pemikiran tentang urgensi kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Indonesia," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (29/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam artikel itu, dirinya menjelaskan perjalanan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pada masa dahulu pernah dimiliki Indonesia sebagai landasan program pembangunan nasional.
Namun, dalam amendemen ketiga konstitusi yang dilakukan pada 1-9 November 2001, GBHN dihapuskan.
Perubahan penting lain dalam amendemen ketiga tersebut adalah presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih MPR RI, melainkan langsung dipilih oleh rakyat.
Jadi, program pembangunan tidak lagi didasarkan pada GBHN yang dibuat MPR RI, melainkan visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih.