Ketua MPR Ungkap Pentingnya PPHN, Begini Penjelasannya
"Pemerintah kemudian membentuk 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025," ungkapnya.
Namun, dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan.
"Selain kecenderungan eksekutif sentris, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan," jelas Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini menerangkan, demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah yang berpotensi terjadi ketidakselarasan.
Mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN.
Sebab, visi dan misi gubernur/bupati/wali kota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Berbagai kelemahan tersebut akhirnya mengantarkan pada gagasan perlunya MPR diberi kembali kewenangan menetapkan haluan negara yang kemudian dikenal dengan nomenklatur PPHN," ucapnya.
Keberadaannya akan menjadi kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang melembagakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi ke dalam pranata publik.