Ketua MPR: UUD NRI 1945 Bukan Kitab Suci
MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dulu mencabut TAP MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998.
"Pencabutan ketetapan MPR tersebut memuluskan jalan bagi MPR hasil Pemilihan Umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan UUD," ujarnya.
Bamsoet mengatakan respons yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat yakni menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut dia, PPHN dibutuhkan sebagai pengarah bangsa ke depan.
"Sehingga Indonesia tidak seperti orang yang menari Poco-Poco. Maju dua langkah mundur tiga langkah. Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa pemimpin kita dalam 20 tahun hingga 50 tahun ke depan," kata Bamsoet. (ddy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: